Seksi PAIS Kemenag Kota Yogyakarta Sosialisasikan Pemberkasan Sertifikasi GPAI PNS/Non PNS
Seksi PAIS Kemenag Kota Yogyakarta
Yogyakarta (Kankemenag) – Dalam rangka pemberian tunjangan profesi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kamis (19/8) menyelenggarakan sosialisasi pemberkasan sertifikasi GPAI PNS/Non PNS semua jenjang. Kasi PAIS Drs. H. Kaharuddin Noor melaporkan sosialisasi diikuti seluruh GPAI semua jenjang baik Diknas maupun Kemenag, juga para pengawas. Pemberkasan dimaksud untuk pencairan tunjangan profesi guru untuk semester dua.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA mengemukakan sesuai dengan SE Menag dan Mendagri di masa pandemi Covid-19 dengan kasus yang masih sangat tinggi, terlebih di wilayah DIY masih menunjukkan level 4, mengharuskan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah atau pembelajaran dilaksanakan jarak jauh (PJJ). Hal ini menuntut para guru untuk mengembangkan kompetensinya, agar bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar menggunakan media (IT) yang bisa diterima peserta didik dengan baik secara menyeluruh.
Lebih lanjut Nur Abadi mengingatkan kepada jajaran ASN Kemenag Kota Yogyakarta juga para GPAI, “Di masa pandemi ini banyak masyarakat yang terdampak. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari banyak masyarakat kita yang menjerit. Namun demikian sebagai ASN juga GPAI tetap mendapatkan hak-haknya baik gaji maupun tunjangan. Untuk itu kami meminta kontribusi, komitmen, juga integritas turut mensosialisasikan gerakan prokes 5M bersama-sama pemerintah, berupaya memutus penyebaran Covid-19. Lakukan sosialisasi gerakan 5M secara massif, serta pelaporannya kepada pimpinan melalui link yang tersedia,” imbuhnya.
Sementara Drs. H. Susanto, MA Pengawas PAI menyampaikan dalam rangka pemberkasan sertifikasi semua GPAI harus segera menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai aturan. Awal September semua berkas harus sudah dikumpulkan di Seksi PAIS. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) harus sudah ditandatangani paling lambat tanggal 31 Agustus. “Semua penandatangan SKMT semuanya harus asli, jangan sampai ada yang discan. Hak-hak bapak/ibu akan segera diberikan, apabila persyaratan administrasi segera dipenuhi,” ujarnya. (Jojo)