Yogyakarta (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sambut Kegiatan Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh , Sosialisasi PMA Nomor13 Tahun 2021 dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Haji, Senin (29/11/2021) bertempat di Abimanyu room Grage Hotel Malioboro Yogyakarta. Sosialisasi dihadiri oleh Bank Penerima Setoran ( BPS BPIH ) serta KBIHU dan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama di Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA., dalam sambutannya melalui virtual zoom menyampaikan terkait kebijakan Pemberangkatan Haji dimulai dari para penyelenggara haji dan umrah , meningkatkan pelayanannya kepada jama’ah. Dimana seluruh kebijakan telah diatur sesuai dengan situasi pasca pandemi. Menurut Nur Abadi, untuk kebijakan karantina berharap tidak harus lagi dilakukan karantina di negara lain ( negara transit) namun cukup karantina dinegara tujuan. Seluruh aturan teknis terkait perjalanan umrah dn haji semoga tidak memberatkan jama’ah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Arif Harjanto,SH menyampaikan terkait kendala teknis pembatalan jamaah haji, salah satunya tidak terdapat nomor telpon, sehingga sedikit kesulitan untuk menghubungi jamaah dalam menginformasikan penundaan waktu/jadwal keberangkatan terbaru. Demikian juga berbagai persoalan dari pemberangkatan yang tertunda karena masa pandemi covid 19 ini yang harus mendaptkan solusi dan pemecahan segera .
Materi SOP Pendaftaran Pembatalan Pelimpahan Nomor Porsi dan Pengaktifan Nomor Porsi batal Jemaah Haji Reguler oleh Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler. Materi kedua nara sumber Drs. H. Imam Mujiono.MA menyampaikan materi Pelayanan Prima. Seluruh materi di tutup dengan dialog dan sharing dari para peserta. (Ara)