Siaran Sapa Pagi Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Sampaikan Regulasi dan Informasi Kedinasan
Yogyakarta (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA, Kamis (30/9) selaku narasumber Siaran Sapa Pagi yang digelar Kantor Kemenag Kota Yogyakarta setiap Senin dan Kamis pagi, berlangsung secara virtual diikuti seluruh pejabat struktural dan fungsional serta ASN menyampaikan beberapa informasi kedinasan juga sosialisasi regulasi terbaru yang harus diketahui pegawai.
Dalam paparannya Nur Abadi menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga MAN 1 Yogyakarta telah sukses menggelar kegiatan apresiasi siswa, guru, dan tenaga pendidik yang berhasil merorehkan prestasi tingkat nasional hingga internasional, dengan penganugerahan penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas. Apresiasi yang luar biasa dari Gus Men atas prestasi madrasah di DI. Yogyakarta, berharap MAN 1 Yogyakarta dan Madrasah di Yogyakarta menjadi barometer madrasah di Indonesia.
Disampaikan pula tentang aturan baru kepegawaian yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai yang wajib diketahui oleh setiap pegawai. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin akan dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Di akhir materi yang disampaikan, Nur Abadi meminta kepada jajarannya untuk tidak termakan pemberitaan yang belum diteliti kebenarannya, seperti pernyataan telah diperbolehkannya merapatkan shaf dalam shalat berjamaah di masjid, dikarenakan DIY masih level 3 masih menaati SE Menag Nomor 26 tahun 2021, melakukan peribadatan di masjid dengan shaf berjarak.
Demikian juga terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, madrasah harus benar-benar menyiapkan sarpras, serta kesadaran seluruh warga madrasah untuk menerapkan prokes ketat. “Jangan sampai dengan pembelajaran tatap muka, terjadi penyebaran Covid-19 menimbulkan cluster baru di madrasah,” Nur Abadi menegaskan. (Jojo)