Siaran Sapa Pagi Ketua APRI Kota Yogyakarta menyerukan pada seluruh ASN agar Menahan Diri di Ramadhan ini Lebih Baik
Yogyakarta ( Kankemenag ) Siaran Sapa Pagi Virtual edisi Kamis 7 April 2022 diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta . Nara Sumber Ketua APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kota Yogyakarta Ghufron Su’udi, S.Ag., Pembaca do’a oleh Kepala KUA Gondokusuman Nurrohini, S.Ag.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. H. Nur Abadi, M.A., menyampaikan informasi terkait vaksin booster yang menjadi keharusan , dimana aturan yang berlaku, dan bagaimana mensikapinya utamanya persiapan bagi warga yang akan mudik disyaratkan sudah vaksin booster.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dra. Hj. Noor Imanah , M.S.I., menyampaikan informasi terkait para kontributor website dan media sosial di seluruh satker dan unit agar tetap mengirimkan rilis pada pengelola layanan Humas.
Noor Imanah selanjutnya menuturkan perihal cuti bersama yang sudah diumumkan oleh pemerintah, maka ASN Kankemenag Kota Yogyakarta tetap dimohon menunggu surat Edaran dari Kementerian Agama. Untuk SE Menag No 6 tahun 2022 , tentang kegiatan peribadatan masih masa PPKM level 3. Lebih lengkap Noor Imanah menjelaskan terkait hasil Raker yaitu dengan tagline Transformasi Layanan Umat, dengan layanan yang cepat.
Ketua APRI Ghufron Su’udi, S.Ag sebagai nara sumber menjelaskan tentang Ciri orang beriman didalam bulan puasa, dimana seluruh umat muslim menyambut Ramadhan dengan penuh bahagia yang terpancar dari wajahnya. Ghufron selanjutnya mengatakan bahwa Bulan Ramadhan tahun ini harusnya lebih mampu menahan diri lebih baik , dimana setelah selama 2 tahun masa pandemi kegiatan Ramadhan dirumah, maka tahun ini meskipun PPKM level 3, namun ibadah Ramadhan sudah boleh dilaksanakan ditempat tempat ibadah dengan prokes.
Ghufron menyampaikan pula terkait penyederhanaan institusi Kementerian Agama. Untuk informasi terkait pelaksanaan kegiatan kepenghuluan di KUA, Ghufron menjelaskan bahwa calon pengantin saat ini persyaratan tidak harus swab, namun penggantinya calon pengantin harus sudah vaksin 3, lengkap.Untuk mekanisme apakah harus boster atau bukan itu dapat dikomunikasikan dengan institusi terkait.
Ditambahkan pula keterangan Ghufron berkenaan dengan Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS agar seluruh ASN mempedomaninya. (Ara)