SISAPA Kemenag Kota Yogyakarta Kepala Kantor Ajak Pegawai Tertib Administrasi Kepegawaian
SISAPA
Yogyakarta (Kankemenag) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut secara mandiri berupaya memenuhi aturan kepegawaian yang berkenaan dengan kenaikan pangkat serta aturan kepegawaian lainnya. “Untuk itu aturan dan kebijakan kepegawaian terkini setiap ASN harus mengetahui jangan sampai ketinggalan informasi. Adanya kebijakan penyusunan Sasaran Kinerja Pengawai (SKP) yang sebelumnya dibuat tahunan berubah menjadi tiap semester. Demikian juga pemutakhiran data pegawai secara mandiri melalui aplikasi MySAPK BKN setiap pegawai harus aktif untuk mengunggah data kepegawaiannya. Dengan tertib administrasi kepegawaian juga melaksanakan regulasi yang ada merupakan bukti pegawai mempunyai komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA pada Siaran Sapa Pagi (SISAPA), Kamis (12/8)secara virtual melaui zoom meeting.
SISAPA merupakan forum silaturrahmi dan koordinasi jajaran Kantor Kemenag Kota Yogyakarta yang digelar setiap Senin dan Kamis Pagi dengan narasumber jajaran pimpinan (Kepala Kantor, Kasub.Bagian TU, Kasi, Penyelenggara, Pengawas pendidikan Agama Islam, Pengawas Madrasah, Kepala Pokja KUA, Ketua APRI Cabang Yogyakarta, Kepala Madrasah Negeri, serta Kapokja Penyuluh Agama Islam) yang menyajikan materi kebijakan, regulasi, tugas pokok dan fungsi, juga informasi kedinasan lainnya, diikuti seluruh ASN Kemenag Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini selaku narasumber Halimah Tri Sayuni, S.Ag Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, menyampaikan kebijakan SKP yang semula mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2011 beralih sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019. “Transformasi dalam penyusunan SKP saat sekarang ini yang harus difahami bagi setiap ASN, yang semula berbasis pada beban kerja beralih pada hasil atau output. Saat ini masih masa transisi sebagaimana SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 SKP disusun yang dulunya setiap tahun sekali menjadi dua periode. Periode pertama Januari-Juni masih mengacu PP 46 tahun 2011, sedang periode kedua Juli-Desember mengacu PP 30 Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut Halimah menyampaikan tentang pemutakhiran data pegawai secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data. Proses pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK yang dapat dapat diunduh di ponsel atau melalui website https://mysapk.bkn.go.id. (Jojo)