Sosialisasi Antikorupsi dan Antigratifikasi Zainal Airifin Mochtar : Ada 30 Perbuatan Koruptif!
Yogyakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi, Kamis (9/11/2023). Acara menghadirkan peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Maja Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH. LLM.
Dalam paparanya Zainal mengungkapkan selama ini ada anggapan perilaku koruptif hanya terkait persoalan keuangan dan merugikan negara. Padahal menurutnya ada setidaknya 30 perilaku yang bisa masuk kategori koruptif.
“Korupsi itu bisa bermakna segala sesuatu yang tidak pas. Selama Anda memiliki dan menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi itu bisa masuk kategori koruptif. Selama ini ada cara pandang yang keliru, karena perilaku koruptif tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara,” ungkapnya. Ia menambahkan korupsi terjadi karena adanya kebutuhan dan juga sikap serakah.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. mengajak agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama Kota Yogyakarta menjaga komitmen menolak korupsi dan gratifikasi. “Mari kita melaksanakan tugas secara on the track,” ungkap Nadhif.
Sebelumnya Kasubbag TU, Ahmad Mustafid, M.Hum. dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Acara dipandu langsung Ghufran Suudi dan berlangsung di Aula 1. Serta ditanyangkan secara langsung di Youtube Kemenag Kota Yogyakarta dan melalui Zoom Meeting. [eko]