Berita

Sosialisasi SE. Menag Nomor 5 Tahun 2022 Oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional Melalui Majelis Taklim di Wilayah Kecamatan Kotagede Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Dalam usaha untuk memberikan pemahaman dengan terbitnya SE. Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushalla kepada masyarakat melalui Majelis-Majelis Taklim se-Kecamatam Kotagede, Suryana Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kotagede dalam minggu pertama di bulan Maret 2022 melakukan sosialisasi kepada Majelis Taklim Nurul Iman betempat di Masjid Nurul, Jum’at, (04/03/2022) yang beralamat di Gedongan Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagede Yogyakarta.

Dalam Majelis Taklm tersebut dihadiri jama’ah disekitar wilayah Gedongan dan tokoh agama disampaikan bahwa umat Islam harus senantiasa memiliki pribadi yang bijaksana dalam merespon dan menanggapi setiap kebijakan maupun peraturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk tentang adanya SE. Menag Nomor 5 tahun 2022 jangan sampai umat Islam terpropokasi dengan berita-berita yang hoax yang bereadar di media masa, agar suasana ketentraman dan kondusifitas yang selama ini di wilayah Kecamatan Kotagede yang religius tetap terjaga.

Dengan adanya pengaturan penggunaan pengeras suara di Masjid/Musahalla justuru untuk menjaga dan menciptakan kerukunan dan toleransi antar umat beragama dengan saling menghormati dalam perbedaan agama.

Selamat Mulyono selalu ketua takmir masjid Nurul Iman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya pelaksanaan Majelis Taklim secara rutin yang nara sumbernya dari Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kotagede diharapkan dapat meningkat keimanan dan ketakwaan para jama’ah kepada Allah SWT; terlebih dengan adanya sosialisasi SE. Nomor 5 tahun 2022 umat islam akan lebih memahami dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut oleh Menteri Agama Rebuplik Indonesia, tandasnya. (sur).