Berita

Sosialisasi SK Dirjen Pendis No.91 Tahun 2020

SiSaPa Kankemenag Kota Yogyakarta

Siaran Sapa Pagi Kankemenag Kota Yogyakarta edisi Ramadhan secara virtual melaui zoom meeting, pada Hari Senin (03/05) bertepatan dengan 21 Ramadhan 1442 H disampaikan langsung oleh Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Drs.H.Bambang Inanta yang menyampaikan dan mensosialisasikan tentang SK.Dirjen Pendis No.91 Tahun 2020 berkaitan dengan Petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Al Qur’an yang mencakup adanya 3 aspek antara lain ;

  1. Perluasan akses, yang ditandai meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan.
  2. Peningkatan mutu dan daya saing
  3. Tata kelola pendidikan, berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajemen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Dalam SK Dirjen terdapat 6 (enam) lembaga sebagai penyelenggara pendidikan alquran. Berikut keenam lembaga yang dimaksud.

  1. Pendidikan Anak Usia Dini al Qur’an ;
  2. Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ);
  3. Taman Pendidikan Alquran (TPQ);
  4. Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA);
  5. Rumah Tahfidz al Qur’an (RTQ) dan
  6. Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQ)

Selain itu Bambang Inanta mengingikatkan kepada ASN yang beragama islam untuk mengoptimalkan di sepuluh hari terakhir di Bulan Ramadhan untuk meningkatkan amalan ibadah di bulan puasa seperti halnya bertadarus Al-Qur’an, membayar zakat, shodaqoh dan infaq serta adanya malam yang penuh dengan keberkahan dan keutamaan yakni malam lailatul qodar. Acara SiSaPa pagi ini diikuti selain dari ASN bawah atap Kankemenag Kota Yogyakarta juga diikuti oleh segenap ASN yang bertugas di Kantor Urusan Agama dan semua Madrasah Negeri di lingkungan Kota Yogyakarta dan acara dipandu langsung oleh Dian Purnamajati selaku Pranata Humas.