Informasi Penting

SURAT EDARAN MENAG NOMOR SE. 24 TAHUN 2021

SE MENAG NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PERIBADATAN/KEAGAMAAN DI TEMPAT IBADAH PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI, PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, KALIMANTAN, SULAWESI, NUSA TENGGARA, DAN PAPUA, PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 SESUAI DENGAN KRITERIA ZONASI, SERTA PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN 5M

SE-Menag-NO.-24-Tahun-2021-1