SE MENAG NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PERIBADATAN/KEAGAMAAN DI TEMPAT IBADAH PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI, PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, KALIMANTAN, SULAWESI, NUSA TENGGARA, DAN PAPUA, PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 SESUAI DENGAN KRITERIA ZONASI, SERTA PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN 5M