Informasi Penting

Syarat Izin Pendirian Rumah Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara

(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus
mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi
persyaratan :

a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada
peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.

(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Selengkapnya bisa download, PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006 – NOMOR : 8 TAHUN 2006

 

[kemenag/Eko Triyanto]