Tabayun Penyuluh Kotagede ke Yayasan Mulia: Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Salah satu di antara kebijakan yang terus dikembangkan Gara Zawa Kota Yogyakarta adalah sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).Senin, 1 April 2024
Penyuluh Kotagede Endro Dwi Widodo, S. Ag dan Trianto, S. H. i. saat berkunjung ke Yayasan Mulia menginformasikan “Kebijakan sertifikasi tanah wakaf didasarkan pada data Akta Ikrar tanah wakaf yang terus berkembang setiap tahun. Berdasarkan data KUA Kotagede, dalam setahun rata-rata 10,2 persen KUA Kecamatan Kotagede menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebanyak tiga hingga lima buah. Dengan jumlah titik tanah wakaf per tahun 2023 KUA sebanyak 223 tanah wakaf.”tutur Endro.
Pada saat bersamaan, Trianto dalam pemantauan sertifikasi tanah wakaf belum terlaksana secara terstruktur dan menyebabkan munculnya beberapa permasalahan yang sangat mendasar. “Pertama, sertifikasi tanah wakaf dilakukan oleh nazir, tidak melalui Kementerian Agama, menyebabkan KUA tidak memiliki kendali terhadap data. Kedua, belum tersedianya sistem yang memantau langsung perkembangan tanah wakaf yang terdaftar di BPN, menyebabkan Kementerian Agama dan KUA tidak memiliki peta data sebagai landasan pengambilan kebijakan. Ketiga, terdapat perbedaan angka tanah wakaf yang telah bersertifikat antara Kementerian ATR/BPN dan data Kementerian Agama.” tutur Trianto
Warsana Muji Raharja, S. Ag mengatakan “Tantangan bagi terlaksananya program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Diperlukan langkah-langkah kebijakan yang strategis dan terukur agar hambatan tersebut tidak menjadikan “kuburan” bagi kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf”. pintanya
Sebelum berpamitan Trianto memberikan tambahan kepada staf Yayasan Mulia Andi, bahwa “Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah besar untuk pengamanan aset wakaf. Dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, jelas ini akan sangat bombastis mengamankan dan menyelamatkan aset wakaf.” pesannya (EDW)