Tata & Cara Pelunasan Haji
TATA CARA PELUNASAN HAJI
I. Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahin keberangkatan haji;
II. Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran BPIH tahun keberangkatan calomn jemaah haji;
A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KTP 3 lembar;
2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 %
3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;
4. Membawa buku tabungan haji
5. SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;
6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.
B. PROSEDUR PELUNASAN HAJI
1. Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;
2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta ( Seksi PHU ) untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.