Berita

Tata & Cara Pembatalan Pendaftaran Calon Jemaah Haji

  • Pendaftaran haji dinyatakan batal bila calon jemaah haji:
    1. Meninggal dunia;
    2. Mengundurkan diri karena alasan sakit atau alasan lain;
    3. Tidak dapat berangkat dalam 2 musim keberangkatan haji (Lunas Tunda); 
    4. Dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • Pembatalan pendaftaran haji dilakukan oleh jemaah di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
    2. Bukti Setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
    3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
    4. SPPH;
    5. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
    6. Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya.
  • Untuk jemaah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
    2. Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat;
    3. Surat Keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
    4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjukkan ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,-
    5. Fotocopy KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
    6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp, 6.000,- dan diketahui Lurah setempat;
    7. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
    8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
    9. SPPH;
    10. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
    11. Fotocopy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih akitf dan memperlihatkan aslinya.

PROSEDUR PEMBERIAN REKOMENDASI PEMBUATAN PASPOR IBADAH UMROH/HAJI KUSUS

Pengajuan rekomendasi pembuatan paspor dilakukan oleh calon jemaah umroh/haji kusus atau diwakili keluarga/kerabat/Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Kusus (PIHK) dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan menyertakan:

  1. Surat Permohonan Pembuatan Paspor Ibadah Umroh/Haji Kusus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
  2. Surat Keterangan dari PPIU/PIHK yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Kanwil Kemenag. DIY yang ditandatangani oleh Pemimpin PPIU/PIHK yang berisi daftar nama calon jemaah umroh/haji kusus yang bersangkutan;
  3. Fotocopy SK Izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
  4. Fotocopy KTP dan KK pemohona yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
  5. Fotocopy bukti pendaftaran sebagai jemaah umroh/ bukti setor biaya umroh 1 lembar;
  6. Fotocopy bukti setoran awal BPIH ( bagi calon jemaah haji kusus ) sebanyak 1 lembar.
  7. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

DAFTAR PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH HAJI KHUSUS (PIHK) & PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH (PPIU)

  1. PT. NUR RAMADAN
  2. PT. PATUNA MEKAR JAYA
  3. PT. NEEKOI
  4. PT. COTRA WISATA DUNIA
  5. PT. TOTAL NUSA