Berita
Tata & Cara Pembatalan Pendaftaran Calon Jemaah Haji
- Pendaftaran haji dinyatakan batal bila calon jemaah haji:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri karena alasan sakit atau alasan lain;
- Tidak dapat berangkat dalam 2 musim keberangkatan haji (Lunas Tunda);
- Dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Pembatalan pendaftaran haji dilakukan oleh jemaah di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
- Bukti Setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
- SPPH;
- Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
- Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Untuk jemaah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
- Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat;
- Surat Keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
- Surat keterangan kuasa waris yang ditunjukkan ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp, 6.000,- dan diketahui Lurah setempat;
- Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
- SPPH;
- Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
- Fotocopy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih akitf dan memperlihatkan aslinya.
PROSEDUR PEMBERIAN REKOMENDASI PEMBUATAN PASPOR IBADAH UMROH/HAJI KUSUS
Pengajuan rekomendasi pembuatan paspor dilakukan oleh calon jemaah umroh/haji kusus atau diwakili keluarga/kerabat/Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Kusus (PIHK) dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan menyertakan:
- Surat Permohonan Pembuatan Paspor Ibadah Umroh/Haji Kusus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
- Surat Keterangan dari PPIU/PIHK yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Kanwil Kemenag. DIY yang ditandatangani oleh Pemimpin PPIU/PIHK yang berisi daftar nama calon jemaah umroh/haji kusus yang bersangkutan;
- Fotocopy SK Izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
- Fotocopy KTP dan KK pemohona yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
- Fotocopy bukti pendaftaran sebagai jemaah umroh/ bukti setor biaya umroh 1 lembar;
- Fotocopy bukti setoran awal BPIH ( bagi calon jemaah haji kusus ) sebanyak 1 lembar.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
DAFTAR PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH HAJI KHUSUS (PIHK) & PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH (PPIU)
- PT. NUR RAMADAN
- PT. PATUNA MEKAR JAYA
- PT. NEEKOI
- PT. COTRA WISATA DUNIA
- PT. TOTAL NUSA