Tim Kepegawaian Memberikan Sosialisasi Perkin Kepada Seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Yogyakarta
Kelompok Kerja Penyuluh
Yogyakarta (Kankemenag) – Pokjaluh Kota Yogyakarta menindak lanjuti KMA Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama Kota Yogyakarta, maka Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( Pokjaluh) Kota Yogyakarta mengadakan sosialisasi Perkin dari Kepegawaian Kota Yogyakarta pada Selasa (2/11/2021) di Ruang Aula 1 Kemenag Kota Yogyakarta.
Sosialisasi sekaligus Bimtek Perkin dan IKSN disampaikan oleh Tim Kepagawaian Andri Wahyu Sukmono,. SE. Tampak hadir segenap PAIF Kota Yogyakarta.
Dalam penyampaiannya Andri Wahyu Sukmono, SE memberikan pengarahan supaya setiap penyuluh mampu melaporan hasil capaian kinerja yang sebenar-benarnya supaya nantinya dapat dievaluasi dengan baik. Rencana Stategis (Renstra) di KUA supaya linear dan selaras dengan Renstra Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
“Penyelesain pengelolaan SIPKA (Sistem Informasi Peforma Kementerian Agama) terdapat syarat yang harus kita penuhi, salah satunya harus memiliki Renstra terlebih dahulu. Supaya tidak menjadi kesalahan maka Renstra Kota haruslah turunan dari Renstra Kanwil. Maka kita harus melibatkan penyuluh dan penghulu dalam pengisian Perkin,” ucap Wahyu.
“Kita pastikan renstra dan perkin yang ada di Kota terselesaikan dan turunannya dapat diambil dengan baik terlebih dahulu, lalu dilanjutkan pada KUA di 14 Kecamatan.
Dalam rangka merealisasikan Renstra, Perkin, dan IKSK maka pengelolaan SIPKA dapat ditingkatkan lagi.
Fungsi yang difokuskan yakni IKSK supaya nantinya bisa di evaluasi lebih lanjut. Sehingga setiap kinerja penyuluh dan penghulu yang kinerjanya dapat tertuang. Dan apa yang diberikan kepada Kemenag Kota Yogyakarta dapat tepat sasaran dan akuntabel. Sinkron dari atas hingga ke satker yang ada dapat terukur dengan baik. (End)