Urus Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an Bisa Secara Online
Jakarta (Kemenag) — Pengurusan tanda daftar pendidikan Al-Quran kini bisa dilakukan secara online, tidak harus manual. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) telah menyiapkan Aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR PQ).
Aplikasi ini bisa juga diakses melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
Terobosan ini mulai disosialisasikan secara daring kepada para stakeholders di berbagai wilayah di Indonesia. Sosialisasi diikuti seluruh kasi dan jabatan fungsional tertentu yang terkait dengan pendidikan Al-Qur’an di Kenwil Kemenag Propinsi dan Kabupaten l/Kota, serta para operator/adminnya.
Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa aplikasi ini merupakan terobosan untuk mempermudah lembaga dalam mengakses dan mengupdate data kelembagaan pendidikan Al-Qur’an. Sehingga data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara real time tanpa harus bergantung dengan operator.
“Kendala saat ini masih kesulitan untuk mengakses data realtime Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan. Dengan SIPDAR PQ diharapkan kendala itu dihilangkan. Dan baru sebulan berjalan, hal itu sudah terbukti. Alhamdulillah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Mantan Wakil Rektor Dua UIN Sunan Kalijaga ini juga menambahkan bahwa sebagai lembaga non formal, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an juga harus tetap mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari pemerintah. Jangan sampai pejabat di daerah tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa data lembaga di wilayahnya.
Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus menyebutkan bahwa aplikasi ini hadir untuk menyesuaikan situasi zaman yang serba digital, dimulai dari proses pelayanan pendirian lembaga, serta updating data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Aplikasi ini menampilkan fitur yang friendly dan mudah diakses dari ponsel.
“Lembaga tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor kemenag secara manual, karena semua berkas diunggah melalui aplikasi tersebut. Cukup duduk manis, yang penting ada signal internet,” ujar Mahrus yang juga alumni pondok pesantren Al-Munawir Krapyak Yogyakarta.
Adapun tugas admin Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kanwil Kemenag Provinsi adalah melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah diunggah pada aplikasi tersebut. Selama ini, penerbitan nomor statistik dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, tetapi melalui aplikasi SIPDAR PQ ini, maka nomor statistik dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat secara otomasi dari https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
“Piagam operasional beserta nomor statistiknya dapat diprint langsung oleh lembaga, setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah di SIPDAR PQ,” pungkasnya.
Anwar Dani, sebagai pengembang menyampaikan, bahwa aplikasi ini sangat mudah digunakan. “Proses verifikasi dan validasi dilakukan berjenjang, mulai dari Kankemenag, Kanwil, hingga pusat,” ujar dosen UIN Surakarta.
Aplikasi ini akan terus dikembangkan, menyesuaikan kebutuhan regulasi. Kelebihan aplikasi ini adalah mampu memilah mana lembaga yang masih aktif dan tidak.
“Melalui updating mandiri oleh lembaga, akan ketahuan mana lembaga yang masih aktif dan tidak, termasuk lembaga yang sudah tidak beroperasi. Sebab, aplikasi ini dilengkapi dengan enam analytic tools yang memudahkan admin kemenag untuk memantau data yang belum lengkap dari lembaga,” jelasnya.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, sekalipun secara daring atau online. Pertanyaan teknis dan kendala dari data sebelumnya turut diajukan, supaya melalui SIPDAR ini semua sesuai dengan regulasi. SIPDAR PQ dikembangkan sesuai dengan Kepdirjen No. 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an.
“Dengan Kepdirjen 2769 tahun 2022, maka aplikasi ini dapat memberi kemudahan dan semua pejabat di Kemenag baik kab/kota, wilayah hingga pusat, dapat langsung mengetahui kekurangan data lembaga, dan hal itu juga bisa dilakukan pula oleh lembaga sendiri, tanpa harus melalui operator,” komentar salah satu peserta admin dari kemenag kabupaten.
Sosialisasi SIPDAR PQ secara serempak di seluruh Indonesia melalui para Kasi kanwil, Kasi Kab/Kota Kemenag dan operatornya itu dapat dilakukan jauh lebih efektif. Sebab terdapat pula simulasi dari awal hingga keluarnya piagam dari LPQ yang ada. Data LPQ yang sudah ada pada SIPDAR PQ, hingga saat ini berjumlah 177.938 lembaga.